Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia
irfan.id

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia Menarik Untuk Disimak

Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia menampilkan kemajuan yang pantas disyukuri serta diapresiasi. Pertumbuhan tersebut tidak cuma ditemukan pada tataran wacana yang bertabiat teoritik- normatif, tetapi telah hingga pada tataran yang lebih praktis- aplikatif.

irfan.id

Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dibesarkan oleh para pakar. Saat ini kita merasakan betapa ekonomi syariah tidak cuma jadi‘ tower gading’ melainkan telah lebih membumi serta lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah misalnya, telah mulai dibesarkan secara instan cocok dengan perkara aktual kontemporer.

Apalagi pemikiran fiqh muamalah yang dibesarkan oleh para ulama, sudah diadaptasi sedemikian rupa dalam wujud fatwa. Fatwa- fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional( DSN) sudah jadi‘ panduan instan’ untuk publik dalam bermuamalah cocok syariah.

Kemajuan pemikiran ekonomi syariah pula terlihat pada ikhtiar buat mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Saat ini kita menjumpai banyak novel yang membahas tentang kedekatan antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya merupakan Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak serta tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.

Tidak hanya itu pula gagasan Ibn Taimiyyah yang berdialog tentang kebijakan fiskal, paling utama menimpa sumber penerimaan serta alokasi belanja keuangan negeri. Keadaan ini kian menegaskan kalau ekonomi syariah tidak cuma identik dengan bank syariah, melainkan pula mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik hingga dengan ekonomi pembangunan.

✅ Baca Juga :   Faktor Pendukung dan Penghambat Perkembangan Ekonomi

Sebaliknya pada tataran instan, pertumbuhan lembaga keuangan publik syariah hadapi pertumbuhan yang lumayan pesat. Pada zona perbankan misalnya, sampai Oktober 2018, jumlah Bank Universal Syariah telah menggapai 14 buah dengan total peninggalan sebesar 304, 292 miliyar rupiah.

Sebaliknya Bank Universal Konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah sebanyak 20 buah, dengan total peninggalan 149, 957 miliyar rupiah, serta jumlah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menggapai 168 buah dengan jumlah kantor sebanyak 450 buah.

Bagi informasi Otoritas Jasa Keuangan( OJK), sampai November 2018, jumlah reksadana syariah sebesar 220 ataupun dekat 10, 61% dari total reksadana. Jumlah ini lumayan besar apabila dibanding tahun 2010 yang cuma sebesar 7. 84%. Pertumbuhan Dampak Syariah pula sangat menggembirakan, sampai November 2018, ada 407 Dampak Syariah dari bermacam zona. Jumlah sukuk syariah pula hadapi kenaikan, sampai November 2018 telah menggapai 108 sukuk syari’ ah.

Pertumbuhan saham syariah pula hadapi peningkatan. Sampai November 2018, Kapitalisasi Pasar Bursa Dampak Indonesia di Jakarta Islamic Index menggapai 2. 065. 369, 10, jumlah ini lebih besar dibanding capaian tahun 2010 sebesar 1. 134. 632, 00.

Pertumbuhan lembaga keuangan syariah pula ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT( Baitul Maal Wat Tamwil) yang dikala ini diperkirakan menggapai 4500 buah. BMT sendiri ialah lembaga keuangan syariah yang membagikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro untuk anggotanya. Keberadaan BMT jadi strategis, paling utama buat menjangkau daerah perdesaan( zona pertanian serta zona informal).

✅ Baca Juga :   Pengertian Marketing Mix, Dan Konsep 7P, Serta Cara Membuatnya

Pertumbuhan ekonomi syariah pula terlihat dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berperan membagikan layanan penyediaan akses pembiayaan untuk warga yang belum tersambung dengan lembaga keuangan resmi spesialnya di area pondok pesantren. Sampai Desember 2018, OJK mencatat sebanyak 41 Bank Wakaf Mikro sudah berdiri di Indonesia.

Pengelolaan zakat serta wakaf pula hadapi kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dicoba pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang- undang tersebut merupakan buat tingkatkan daya guna serta efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta tingkatkan khasiat zakat buat mewujudkan kesejahteraan warga serta penanggulangan kemiskinan.

Berkaitan dengan pengelolaan wakaf, pemerintah sudah menghasilkan UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang- undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, paling utama pengelolaan wakaf duit. Perihal ini merubah paradigma publik kalau obyek harta wakaf tidak cuma tanah, tetapi pula meliputi beberapa barang bergerak, semacam duit serta pesan berharga yang lain. Kemajuan- kemajuan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari geliat pertumbuhan filantropi Islam di Indonesia. Bagi analisis Hilman Latief, timbulnya filantropi Islam di Indonesia ialah fenomena kepedulian warga muslim kelas menengah ke atas terhadap perkara kemanusiaan.

Pertumbuhan ekonomi syariah pada satu sisi melahirkan kegembiraan atas optimisme masa depan ekonomi syariah selaku‘ sistem ekonomi alternatif’. Tetapi di sisi lain memperkenalkan tantangan baru buat kenaikan mutu. Pertumbuhan ekonomi syariah tidak boleh cuma bertumpu pada zona keuangan, tetapi butuh penguatan pada zona riil. Portofolio produk perbankan syariah yang mendesak terciptanya zona riil, semacam pembiayaan mudharabah serta musyarakah butuh ditingkatkan kembali.

✅ Baca Juga :   6 Strategi Yang Perlu Dilakukan Pelaku Bisnis Pada Awal Tahun

Secara kelembagaan, institusi keuangan publik syariah nampaknya pula butuh dikelola buat melahirkan sinergisitas serta harmonisasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi syariah hendak bisa dinikmati oleh golongan luas paling utama dhuafa.